Gawat! 1,8 Juta Penduduk Indonesia
Terlibat Jaringan Teroris
Media Orang Kampung (10/6/2012)
– Akhir-akhir ini sering terdengar upaya beberapa kelompok muslim yang
melakukan bom bunuh diri atau juga dikenal sebagai suicide bombing dan
human bombing atau bom manusia. Hal itu tidak hanya
menyentakkan pemerintah tetapi juga dunia bahwa terorisme masih bertaji di
Indonesia. Berdasarkan temuan terbaru sebuah Lembaga Survei, jumlah
masyarakat Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan teroris mencapai 1,8
juta orang atau dua persen dari total penduduk Indonesia yaitu 204 juta jiwa.
Semua
tindakan anarkis yang menimbulkan suasana teror itu dilakukan dengan mengusung
dan mengatasnamakan “jihad”. Jihad seolah-olah menjadi legitimasi bagi kelompok
ini untuk menebar serangkaian teror, walaupun
berdasarkan data survey tersebut tren radikalisme kian surut dari tahun ke
tahun.
Beberapa
fakta dan bukti cukup mencengangkan dan mengejutkan kita. Misalnya, sebelum bom
Cirebon dan Solo, ada
aksi bom buku, Maret tahun lalu. Sepekan pasca bom Cirebon, polisi
membongkar rencana pemboman di wilayah Gading Serpong, Tangerang.
Tak terbayangkan jika bom berbobot
hampir 180 kg yang ditanam di gorong-gorong dekat gereja serta saluran pipa gas
itu meledak. Diperkirakan ledakannya lebih hebat dari bom Bali. Korbannya bakal
banyak, karena menyulut pipa gas, dan menghantam gereja pada saat ribuan
jemaat menghadiri perayaan Paskah Jumat Agung di gereja Christ
Catedral.
Frekuensi aksinya pun kian
meningkat. Kalau pada masa Noordin M. Top, biasanya berlangsung setahun sekali.
Tapi kini dalam lima bulan sudah terjadi dua kali. Pelakunya sudah dapat
ditebak, yaitu kelompok yang menamakan dirinya jihadis. Ini bisa dibuktikan,
setelah tiga hari pasca ledakan Bom
Solo, Rabu (28/09/2011) Forum Islam Al-Busyro merilis pernyataan terkait Bom
Solo, yang ditulis seseorang bernama Al-Akh Abu Ja’far al Muhajir di
Arrahmah.com (28 September 2011) :
“….Dan untuk kalian ketahui bahwa
ini bukanlah serangan terakhir kami. Yakinlah bahwa kami masih mempunyai banyak
alternatif model serangan yang tentu saja akan mengejutkan kalian. Selama ini
kami telah mengetahui banyak kelemahan kalian, dan kalian sampai hari ini tidak
mengetahui sumber kekuatan kami. Itulah bodohnya kalian. Maka
tunggulah…sesungguhnya kami juga menunggu bersama kalian. Dan tidaklah yang
kami tunggu-tunggu melainkan satu dari dua kebaikan yaitu : Hidup Mulia
(menang) atau Mati Syahid….!!!”
Pernyataan
tersebut mengisyaratkan kebanggaan tersendiri bagi pelaku bom bunuh diri.
Mengapa bangga jadi human boming?
Sebenarnya
secara umum ada dua reaksi para ulama dalam menyikapinya, sebagian melarang
(baca: haram) dan sebagian lagi memuji. Kedua kelompok tersebut sama-sama
menyertakan argumen-argumennya, baik naqly maupun aqly. Bagi
mereka yang menganggapnya sebagai aksi bunuh diri (‘amaliyat intihariyah),
maka implikasinya kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan hukum-hukum
mati syahid, dipandang sebagai orang hina karena berputus asa dengan membunuh
diri. Di akhirat, pelakunya dianggap akan masuk neraka. Sedang bagi mereka yang
menganggap aksi bom bunuh diri sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat
istisyhadiyah), maka implikasinya kepada para pelakunya adalah
diberlakukan hukum-hukum mati syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan teladan
keberanian yang patut dicontoh dan di akhirat akan masuk surga.
Pro
kontra inilah yang mendorong penulis untuk memilih “human boming” sebagai bahan refleksi dan renungan kita
bersama. Mengapa serangan bom bunuh diri menjadi senjata pilihan bagi kelompok
teroris, ialah karena kemampuannya yang mematikan dan menciptakan kekacauan
serta ketakutan. Inilah pilihan janggal kelompok yang menamakan dirinya jihadis.
Tetapi penulis tidak menyentuh aspek fiqih dalam tema ini karena ia rawan
konflik, dalam arti terjadi perbedaan pendapat (ikhtilafan katsira) di
kalangan ulama masa kini, antara yang membenarkan tindakan tersebut, dengan
yang mengharamkannya sebagaimana telah dikupas tuntas oleh Dr.
Muhammad Tha’mah Al Qadah dalam bukunya, “Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi
Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam” (Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam),
terbitan tahun 2002. Penulis hanya menyentuh aspek ideologis dan politis dalam
tulisan ini.
Suburnya Gerakan Ideologis
Perjalanan
sejarah gerakan Islam yang panjang dan berliku-liku, ibarat air sungai yang
menabrak sebuah gunung, menimbulkan dua arus yang berjalan sendiri-sendiri.
Islam terbelah menjadi dua tipe utama. Pertama, gerakan radikal
ideologis yang berhadapan dengan realitas. Gerakan ini mencoba mengatasi
masalah umat Islam dengan cara merombak total sistem sekuler yang ada serta
memimpin umat untuk menerapkan seluruh hukum (syari’at) Islam dalam negara
tanpa kompromi. Kedua, gerakan Islam pragmatis yang mengakui keabsahan
sistem yang ada, serta berjuang dari dalam sistem.
Bertolak
dari kondisi umat Islam yang kini hidup tercerai berai, maka yang dilakukan
gerakan Islam beraliran radikal atau garis keras (mutasyadidun) adalah mengubah total sistem sekuler itu, baik
melakukannya melalui tanzhim
(organisasi) yang dibentuk model jema’ah maupun secara underground (bawah tanah). Intinya adalah dengan mencabut
legitimasi pemerintahan yang sah.
Bagi
kelompok radikal ini, mereka tidak mengakui keabsahan sistem pemerintahan
(sekuler) yang ada, karena menurut mereka, sistem bikinan penjajah ini hakekatnya
adalah musuh Islam dan pelayan kaum penjajah. Perubahan ini harus dilakukan
dari luar sistem untuk menghancurkannya, bukan dari dalam sistem seperti yang
dilakukan partai-partai Islam pragmatis dengan berpartisipasi dalam kabinet dan
parlemen.
Paling
tidak ada 5 (lima) karakter kelompok garis keras ini yang tidak mengakui sistem
pemerintah yang mereka tuduh menjadi agen Barat dan dikategorikan sebagai thaghut :
Pertama,
menganut sikap radikal, yaitu bertindak bukan atas dasar fiqih al-waqi’
(fiqih yang bertolak dari fakta) dan tidak pula fiqih al-mashalih
(fiqih yang mempertimbangkan kemaslahatan), melainkan atas dasar agitasi dan
ideologi.
Kedua,
mempunyai ide irhab (ekstrem). Mereka
menyerukan Islam secara kaffah dengan menyerang apa saja yang menjadi milik
pemerintah dan menganggap pemerintah yang ada tidak mempunyai legalitas dari
segi syari’at. Mereka melakukan training
dan rekrutmen dengan mencuci otak
sehingga tampil dalam bentuk yang berbeda, mengkafirkan kaum muslimin,
menghancurkan gedung-gedung, meledakkan dan membunuh semua aparatur negara
karena dianggap “thaghut,” melakukan fa’i
(merampok) atas harta milik negara dan orang-orang kafir.
Ketiga,
mempunyai wawasan dan aksi yang hanya bersifat lokal. Mereka tidak peduli
dengan persoalan umat Islam yang sedang dicekik kemiskinan, kebodohan dan
kejahilan. Skala prioritas mereka adalah mencabut rasa tidak aman di kalangan
rakyat agar menolak pemerintah.
Keempat,
selalu berusaha menampakkan diri sebagai kelompok salafi jihady, dengan dalih Islam adalah agama yang menganjurkan
peperangan dan agitasi untuk mengislamkan seluruh penduduk bumi.
Kelima,
mementingkan figuritas. Mereka
mempraktikkan kultus individu, karena mengedepankan figur pimpinan (qiyadah)
daripada pemikiran yang serius dan produktif. Jika menghadapi masalah yang
perlu keputusan, kata akhirnya bukan pada pertimbangan pemikiran, melainkan
pada kehendak figur pimpinan yang dibangun melalui sistem “bai’at.”
Gerakan
Islam dengan karakter-karakter ini jelas sarat dengan kekerasan dan cenderung
menghalalkan agitasi dan peperangan. Gerakan Islam seperti ini pun kemudian
mengagitasi umat secara ideologis dengan mengacaukan gambaran perjuangan Islam
yang hakiki, mempersulit perjuangan dengan mengusung interpretasi yang
“salah” terhadap simbol-simbol Islam.
Selanjutnya,
gerakan ini membuat tafsir dan persepsi sendiri yang berbeda dengan tafsir para
ulama salaf, terutama berkaitan dengan konsep fa’i (harta rampasan tanpa pertempuran), ghanimah (harta rampasan melalui pertempuran).
Pengaruh Doktrin
Secara
politis, banyak gerakan-gerakan radikal memaparkan berbagai gagasan tentang
Islam secara terbuka. Keteguhan mereka untuk menerapkan syari’at Islam telah
mendorong mereka untuk menolak bentuk pemerintahan negara ini (system
demokrasi), karena dalam demokrasi kekuasaan di tangan rakyat yang diartikan
merampas kekuasaan Allah Ta’ala.
Akhirnya,
maraknya gerakan-gerakan radikal di tanah air melahirkan propaganda-propaganda
dan indoktrinasi yang telah menjauhkan umat ini dari kesantunan dan kasih
sayang yang menjadi sifat dasar agama ini. Selanjutnya, corak perlawanan
bermigrasi, dari perlawanan terhadap Amerika dan sekutunya, menjadi perlawanan
terhadap pemerintah dan penyelenggara negara. Puncak dari semua itu adalah,
terjadinya bom bunuh diri saat akan dilaksanakan shalat Jumat di masjid
Mapolres Cirebon, yang disusul dengan bom bunuh diri di GBIS Solo.
Dimana
letak indoktrinasi dalam kejadian itu?
Perhatikan: Pelaku yang terdoktrin dengan baik, tenang, sadar, dan
menarget pimpinan tertinggi di lokasi kejadian, yakni Kapolres Kota Cirebon
(bom Cirebon), dan menarget umat Nasrani (bom Solo). Pelaku mengambil posisi
terdekat dengan korban. Ekspresi radikal tampak pada orientasi ideologisnya,
doktrin jihad yang dipakai, target aksi teror, hingga penggunaan bom bunuh
diri.
Kasus
ini membuat umat Islam tersentak. Lagi-lagi umat Islam diuji. Betulkah pemboman
ini dilakukan mujahidin? Kalau orang mendalami fiqih jihad, tidak mungkin
membom mesjid. Semilitan-militannya mujahidin, merusak mesjid dilarang.
Termasuk tempat ibadah umat lain. Bisa dipastikan, ini bukan mujahidin.
Kalaupun mujahidin, ini adalah mujahidin salah kaprah yang telah terkena
doktrin. Karena telah didoktrin dan yakin bahwa dengan membunuh polisi (thaghut) dan orang-orang kafir dapat
pahala dan masuk syurga, maka pelaku nekad meledakkan dirinya sendiri.
Sebagian
gerakan Islam mewujudkan diri dalam beragam bentuk, mengacu pada radikalisme.
Ia muncul karena doktrin yang menjadi watak keagamaan, dengan menanamkan
kebencian pada pemerintah dan aparatur negara. Acuan ini seringkali menjadi
bersifat radikal atau militan, melawan rejim penguasa sekuler, atau berjuang
untuk membangun sistem kenegaraan yang didasarkan pada syari‘ah (Islam).
Perjuangan
menegakkan syari’at Islam sah-sah saja dan merupakan hak setiap individu
(warganegara). Tetapi melakukannya dengan cara-cara anarkis dan teror jelas
bertentangan dengan sifat dasar agama ini sendiri, yang mengacu pada sumber
mata air “rahmatan lil ‘alamien”.
Gerakan
radikalisme agama merupakan bagian yang tak terpisahkan dari percaturan politik
dewasa ini. Sebagian dari gerakan itu dengan jelas menjadikan doktrin jihad
sebagai pijakan. Anehnya, doktrin itu dipraktik secara serampangan dan hanya
untuk kepentingan sesaat.
Jihad
memang merupakan bagian integral wacana Islam sejak masa-masa awal Islam hingga
sekarang. Harus diakui, terdapat kelompok-kelompok Muslim yang menggunakan
cara-cara kekerasan atas nama jihad, bahkan ada yang mengartikan jihad adalah
membunuh. Kelompok radikal justru membuatnya menjadi sangat mudah diadu domba.
Psikologi kaum radikal adalah psikologi orang marah. Seperti yang diketahui
orang marah sangat kehilangan daya nalar kritis dan akal sehatnya, sehingga
bila mereka liar akan sangat tidak terkontrol, sebaliknya juga mereka menjadi
sangat mudah dihasut dan dibohongi sehingga menjadikannya sebagai pion yang
sangat ideal karena akan mengikuti apa saja kemauan penyuruhnya sekaligus bisa
dikorbankan dengan sangat mudah.
Gerakan
jihad semacam ini tidak mendapat dukungan luas dari umat keseluruhan. Selain tidak efektif dan tidak bermanfaat,
juga membuat stigma negatif terhadap umat Islam. Lihat misalnya kasus Bom
Cirebon dan Solo. Hampir tidak ada dukungan dari umat Islam. Mayoritas
mengecamnya. Bayangkan orang seperti Ustadz Abu Bakar Baasyir, yang dianggap
sebagai teroris dan lokomotif jihad saja mengecam dan mengatakan pelakunya “gila.”
Harusnya aksi jihad itu melahirkan dukungan dari umat Islam, bukan
cacian.
Lahirnya
Sel-sel Jihad
Lahirnya sel-sel jihad under ground, yang diistilah dengan jihad fardhiyah, sebenarnya bersumber
dari pemikiran yang digagas oleh Abu Musab Al Suri, tokoh jihad dari Suriah.
Dia mengarang buku setebal 1600an halaman berjudul Da'wah Al Muqawwammah Al Islamiyyah Al Alamiyyah. Di dalam
buku yang sebagian telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia itu, dia
mengatakan gerakan jihad berjamah sudah ketinggalan zaman, bahkan katanya
“gagal total.” Kelemahan jihad jamaah,
kata Al Suri, jika dipukul musuh bisa merusak organisasi. Misalnya penangkapan
aktivis atau tokoh akan merembet dengan penangkapan tokoh lainnya. Akibatnya,
organisasi bisa lumpuh. Itu sebabnya, Abu Musab As Suri menawarkan alternatif
jihad fardhiyah, yang dianggap lebih “aman”. Bila musuh berhasil memukul sel
jihad, maka yang rusak hanya sel itu saja. Anggota sel yang selamat, juga mudah
membuat sel jihad baru.
Gagasan jihad fardhiyah Abu Musab Al
Suri inilah yang menjadi trend baru di kalangan jihadi di Indonesia yang
dipelopori oleh Imam Samudra, Dr Azhari dan Noordin M. Top. Mereka secara
organisatoris merupakan “sel terputus” yang tidak ada hubungannya baik dengan
NII, DI/TII maupun JI. Tetapi, mereka mewarisi semangat yang sama, yaitu
sama-sama ingin menegakkan syari’at Islam. Mengapa harus secara fardhiyah,
kelompok kecil, dan penuh kerahasiaan?
Jawabnya adalah, pasca Bom Bali 2
terjadi penangkapan besar-besaran para tokoh JI. Penangkapan ini sampai ke
akar-akarnya yang mengakibatkan JI lumpuh total. Keadaan yang sama dialami
Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) pasca pelatihan militer di Aceh pada 2010. Banyak
pentolannya termasuk Abu Bakar Ba'asyir, Aman Abduurahman, Umar Patek, Abu
Tholut ditangkap. Ini mengakibatkan JAT mengalami stagnasi dan melemah secara
struktural. Belajar dari kesalahan ini, kelompok jihad fardhiyah eksis
menjalankan aksinya. Walaupun mereka bisa juga digulung dan pemimpinnya
ditangkap, namun mereka tetap bisa recovery dengan cepat. Kelompok
Noordin M. Top boleh disebut memakai strategi jihad fardiyah ini, yang
terus diwarisi oleh kelompok Cirebon melalui dua aksi sporadis, bom Cirebon dan
Solo.
Kelompok jihad fardiyah tidak
membangun struktur organisasi sebagaimana struktur jamaah jihad yang terkesan
gemuk dan birokratis. Dalam lingkaran aktivis jihad fardiyah itu
biasanya hanya dipimpin oleh seorang pemimpin (amir qiyadah) dengan
struktur sel yang sangat kecil, di bawah 10 orang. Ini untuk menjaga
kerahasiaan agar mudah mengatur strategi serangan dan menentukan target.
Hubungan satu satu sel dengan lainnya dibuat terputus. Dengan struktur seperti
ini para penganjur jihad fardiyah percaya keamanan gerakan mereka bisa
lebih terjaga.
Hal ini membuat semakin mudahnya
orang untuk berjihad. Siapa saja yang bersemangat ingin jihad bisa belajar
ilmu-ilmu askary (kemiliteran) dengan mudah. Misalnya, untuk menguasai
bom tidak perlu lagi pergi ke Afganistan atau Mindanao karena internet
menyediakan semua fasilitas untuk itu. Istilahnya cyber i'dad
alias pelatihan militer via internet. Setelah menguasai ilmunya, dia bisa
langsung jihad, karena dalam konsep jihad fardhiyah berperang satu atau
dua orang juga termasuk jihad.
Kelompok ini tidak mau tahu tentang fiqh
waqi (fiqh realitas), mereka tidak membaca realitas sosial politik, atau
memperhitungkan manfaat dan mudaratnya. Modalnya hanya dalil syari saja.
Ketika dalil syari membolehkan, mereka bergerak tanpa mempertimbangkan
konteks sosial politik. Padahal pemahaman atas konteks sosial politik atau fiqh
waqi ini penting sekali dan termasuk di dalam seni berpolitik di dalam
Islam (as-siyasah as-syar’iyyah).
Menariknya, antara satu sel dengan sel
lain tidak terhubung dan berbeda. Mereka punya strategi dan agenda perang
masing-masing atau disebut dengan aksi-aksi individual, tidak melibatkan kelompok
atau jemaah besar. Nah, dalam lingkup individu, indoktrinasi dalam misi bunuh
diri bukan soal kematian dan pembunuhan saja tetapi mencakup banyak hal. Bom
bunuh diri memiliki nilai simbolik tinggi karena kemauan pelaku meninggal
menunjukkan dedikasi tinggi terhadap kelompok ataupun keyakinan mereka.
Kerelaan untuk mati merupakan simbol dari perjuangan “syahid”, dukungan
terhadap kaum tertindas (mustadh’afin)
serta unsur ‘pembangkit’ tenaga bagi anggota baru untuk melakukan misi bunuh
diri di masa depan.
Walaupun ada peneliti dan pengamat
teroris menyebutkan bahwa di balik alasan kepercayaan, muncul kekuatan
pendorong lain yaitu politik, unsur penghinaan, pembalasan dendam dan altruisme. Namun menurut penulis, agama
dan kepercayaan memainkan peranan penting (skala prioritas) dalam merekrut dan
memotivasi seseorang untuk menjalankan aksi-aksi sporadisnya. Artinya, alasan
utama seseorang melakukan pengeboman bunuh diri adalah berdasar kepada
kepercayaan yang dianutnya. Faktor-faktor lain, kalaupun ada, hanya menyumbang
dengan persentasi yang kecil.
Islam Adalah Rahmatan Lil ‘alamin
Bukan Ghadab (Radikalisme) dan Irhab (Terorisme)
Maraknya
gerakan radikalisme dalam masyarakat Muslim secara langsung memperteguh citra
lama tentang Islam bahwa pada dasarnya agama ini bersifat radikal dan intoleran. Kesan ini sulit dibantah,
karena gelombang radikalisme Islam telah menjadi bagian penting dari rentetan
kekisruhan politik sejak pertengahan abad ini. Meskipun demikian, sulit pula
membenarkan pandangan yang umumnya tersebar dalam media massa Barat bahwa
radikalisme adalah ciri inheren
Islam. Karena ciri utama agama ini sebenarnya adalah rahmatan lil ‘alamien, bukan ghadhab
(radikalisme) dan irhab (terorisme).
Kelompok
radikal Islam memahami Islam sebagai agama yang sempurna dan lengkap, dan
memberikan perhatian kepada otentisitas kulturalnya yang berbasis “khilafah.”
Namun Islam bukanlah agama dalam pengertian barat, tetapi Islam adalah cara
hidup yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Posisi ini
berbeda dari kaum sekularis yang menolak intervensi agama dalam kehidupan
publik, terutama politik. Manifestasi dari pandangan radikal adalah pada
keharusan untuk mendirikan negara Islam yang didasarkan pada syari’ah.
Perbedaan antara kaum radikal dan modernis adalah penegasan yang pertama
terhadap keunikan Islam. Mereka dengan tegas menolak setiap usaha untuk
mengidentifikasi Islam dengan demokrasi, kapitalisme, sosialisme atau ideologi
barat lainnya. Hanya saja, berbeda dari Islamis atau neo-fundamentalis,
radikalisme Islam memperbolehkan penggunaan cara kekerasan atau bahkan
pembunuhan untuk mewujudkan agenda dan tujuan politiknya.
Islam
sebabagaimana telah disebutkan datang dengan konsep rahmatan lil ‘alamin, bukan ghadhab
dan irhab dalam segenap macam, bentuk
dan skalanya. Sehingga semua warga Muslim menjadi hamba-hamba Allah yang saling
bersaudara, saling mencintai dan saling menghargai semata karena Allah. Tidak
boleh seseorang karena ambisi politik atau interpretasi yang berbeda tentang
nash-nash di dalam Al-Qur’an atau hadits, lalu mengklaim bahwa pendapatnya yang
benar, sementara pendapat yang berseberangan dengan pendapatnya adalah batil
dan harus dijauhi. Rasulullah SAW sendiri walaupun harus berhadapan dengan kaum
munafikin yang secara tegas dinyatakan di dalam Al-Qur’an ciri-cirinya, namun
tidak menganiaya, menyiksa apalagi membunuh mereka, padahal secara politik
Rasulullah telah sepenuhnya menjadi penguasa absolut. Ini menjadi dalil sejarah
yang paling shahih tentang haramnya
menumpahkan darah sesama Muslim walaupun ia teridentifikasi sebagai munafik.
Siapa pula kita yang berani-beraninya mengidentifikasi seseorang itu sebagai
munafik atau bukan munafik, padahal diri kita sendiri belum tentu selamat dari
unsur-unsur kemunafikan.
Tetapi
demikianlah, sikap radikal dan salah kaprah di dalam memahami jihad, telah
melahirkan tingkahlaku yang irhab
(tindakan teror) karena dipicu oleh ghadhab
(radikal/rasa marah). Lihatlah,
sifat-sifat ghadhab memasuki
pintu-pintu hati manusia, yaitu kita menjadi bangsa yang pemarah, bahkan “sok”
marah untuk menegakkan syariat Islam padahal anak bini, jiran tetangga dan
masyarakat sekitar centang perenang di dalam mengamalkan Islam, yang lebih
layak untuk didakwahi, bukan dimarahi, diagitasi apalagi dibom. Marah telah
meratah anak-anak bangsa kita, sehingga setiap hari muncul Qabil-qabil baru,
bahkan dengan teknik yang lebih canggih, yaitu mutilasi
dan bom martir.
Kesimpulan
Kesimpulan
ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam memahami makna Islam menjadi faktor pemicu radikalisme itu. Ia berpengaruh
dalam gerakan jihadis berhaluan keras. Jadi, radikalisme yang hadir di
Indonesia bukan semata-mata sebagai fenomena impor tetapi salah kaprah yang
berlarutan ini menempatkan sebagian umat ini di kotak radikal. Artinya,
pemanipulasian konsep jihad menjadi pendorong aksi-aksi teror mereka.
Ideologi
amat keji dari orang-orang yang memahami secara salah tentang jihad, dan bangga
memamerkannya, dalam sejarah, mungkin hanya komunisme dan fasisme, ideologi yang
setara dalam kekejian, tujuan menghalalkan cara.
Diperlukan
agenda prioritas untuk mengembalikan salah kaprah ini sehingga umat Islam bisa
menjadi penyumbang terbesar terhadap kedamaian dunia yang menepati misi suci
agama ini sebagai “rahmatan lil ‘alamien.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar