Mentaati Orang Tua Mendapat
Pahala Jihad
Media Orang Kampung (7/6/2012)
– Prioritas melayani orang tua melebihi pahala jihad fisabilillah berdasarkan
sabda Rasulullah SAW : Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas'ud beliau berkata: "Saya bertanya kepada Nabi SAW, "
Amalan apakah yang paling disukai oleh Allah SWT? Beliau bersabda: "Shalat pada waktunya. Saya bertanya
lagi: Kemudian apa lagi? Beliau bersabda: Berbuat baik kepada kedua orang tua.
Saya bertanya: Kemudian apa lagi? Beliau bersabda: Berjihad di jalan Allah.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Ironisnya mereka mengejar pahala ibadah sunat tapi yang wajib
ditinggalkan. Kewajiban melayani
orang tua mereka dianggap bukan ibadah melainkan hanya adat kehidupan manusia. Maka jika mereka lalai mengingat keduanya,
tidak ada kekesalan di dalam hati, tidak rasa berdosa dan bermaksiat kepada
Allah SWT.
Sungguh penyimpangan yang tidak disadari, melainkan saat
keduanya kembali ke rahmatullah.Lalu anak-anak itu secara alami menjadi ibu dan
bapak generasi baru. Dia merasakan sakit
menjaga dan mendidik anak seperti orang tua dulu. Akhirnya dia sadar betapa siksa dirinya diabaikan dan dibuang
bagaikan sampah.
Bukan hanya orang tua yang terguris hati, Rasulullah SAW pun
pernah meneteskan air mata mendengar pengaduan seorang pria tua tentang anaknya
yang melawan:
"Wahai Rasulullah, anakku telah aku didik tetapi setelah
dewasa dia menzalimiku. Lelaki itu kemudian menyatakan kesedihannya dengan
untaian syair yang memilukan:
"Ketika kamu
masih kecil, tangan ini yang memberimu makan.
"Engkau minum
juga aku yang tuangkan. Bila dirimu sakit, aku berjaga semalaman.
"Karena sakitmu
itu aku mengeluh kerisauan. Tetapi, di saat engkau dewasa dan mencapai tujuan.
"Kulihat pada
dirimu apa yang tak ku harapkan. Kau balas aku dengan kekasaran.
"Seakan-akan
nikmat dan anugerah engkau yang berikan."
Mendengar bait-bati syair pria tua itu, berlinganlah air mata
Rasulullah SAW seraya bersabda: “Kamu dan hartamu milik ayahmu.” (Ditakhrij
oleh Ibnu Majah 2357, Imam Ahmad dalam al-Musnad 6883, Ibnu Hibban dalam
shahihnya 409, 4182, Al-Baihaqi dalam as-Sunan 16054).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar