Halaman

Kamis, 14 Juni 2012


Wow!  Melawan Koruptor Juga Jihad


Media Orang Kampung (15/6/2012) – “Koruptor adalah teroris sejati” (Prof Dr Hidayat Nurwahid).
Mengapa koruptor dianggap teroris sejati? Fakta menunjukkan, korupsi telah menggurita dan mencabik-cabik perekonomian negara. Artinya, koruptor adalah biang kerok perusak stabilitas negara. Dampaknya sangat  berbahaya, merugikan banyak pihak, melaparkan jutaan rakyat, dan mengancam tatanan negara sampai ratusan tahun.
Sebut saja budaya korupsi di era Orde Baru. Dampak kejahatan terselubung tersebut, masih terasa sampai sekarang. Bangsa ini harus menanggung beban hutang luar negeri yang tidak sedikit dan krisis moneter tahun 97.
Budaya korupsi masih berlanjut pasca reformasi, bahkan di era pemerintahan yang melaungkan “TIDAK” pada korupsi. Pemerintah seperti pisau tumpul, tak mempan memberangus tindak pidana korupsi. Instruksi presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan kosong. Semakin gencar memberantas korupsi, semakin besar pula perlawanan koruptor.
Tak heran mantan ketua MPR RI periode 2004-2009, Hidayat Nurwahid menyebut korupsi sebagai tindakan terorisme atau bahkan lebih parah dari perbuatan terorisme yang menghancurkan peradaban dunia.
Bahkan guru besar UIN Sunan Kalijaga, Khumaidi Syarif Romas mengatakan, “Teroris, secara sosiologis adalah semua orang yang membunuh dengan kekerasan. Demikian dengan koruptor, ia telah membuat jutaan rakyat menderita dengan cara yang halus. Jadi, teroris masih lebih rendah derajatnya dibanding koruptor.”
Lebih ekstrim, NU dan Muhammadiyah bahkan menyamakan koruptor dengan “kafir.” (Telaah Fiqh Korupsi Dalam Muhammadiyah dan Nahdhotul Ulama, “Koruptor itu Kafir”, Mizan,  2010).
Ada 2 dalil yang menguatkan buku tersebut. Pertama, "Allah melaknat orang yang melakukan suap (risywah) dan menerima suap" (HR Ibn Majah). Orang yang korupsi dikatakan kafir karena telah menuhankan uang daripada Allah. Dan perbuatan tersebut dianggap musyrik yang dilaknat Allah. Kedua, “Tidaklah seorang mencuri bila mana ia beriman”. Korupsi merupakan salah satu pencurian. Para pelaku korupsi dianggap tidak beriman kepada Allah dan hari kiamat. Maka, koruptor dianggap kafir karena tidak mengindahkan lagi perintah Tuhan dan Rasulnya.
Saat ini bangsa Indonesia sedang dibelit korupsi yang menggurita. Sangat relevan jika konsep jihad diarahkan untuk memerangi korupsi.  Jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai hudud, maka masuk dalam bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi hukum potong tangan, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah ayat 38. Dan sebagaimana pula Rasulullah SAW telah menjatuhkan hukum potong tangan terhadap seorang wanita dari Bani Makhzum dalam kasus pencurian. Sedang jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai ta’zir, maka sanksi hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak bertentangan dengan ketentuan syar’i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat dan peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong tangan.
Bahkan ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab pernah mengusulkan: “Jika korupsi di bawah seratus juta potong saja tangannya sesuai hukum pidana pencurian dalam Islam. Jika korupsi di bawah satu milyar potong tangan dan kakinya secara silang (tangan kanan dan kaki kiri) sesuai hukum perampokan dalam Islam. Ada pun jika korupsi di atas satu milyar maka hukum mati saja sesuai hukum perampokan tingkat tinggi dalam Islam.” (Wawancara Tabloid Suara Islam, 16/10/2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar