Wow!
Melawan Koruptor Juga Jihad
Media
Orang Kampung (15/6/2012) – “Koruptor adalah
teroris sejati” (Prof Dr Hidayat Nurwahid).
Mengapa koruptor dianggap
teroris sejati? Fakta menunjukkan, korupsi telah menggurita dan mencabik-cabik
perekonomian negara. Artinya, koruptor adalah biang kerok perusak stabilitas
negara. Dampaknya sangat berbahaya,
merugikan banyak pihak, melaparkan jutaan rakyat, dan mengancam tatanan negara
sampai ratusan tahun.
Sebut saja budaya korupsi di
era Orde Baru. Dampak kejahatan terselubung tersebut, masih terasa sampai
sekarang. Bangsa ini harus menanggung beban hutang luar negeri yang tidak
sedikit dan krisis moneter tahun 97.
Budaya korupsi masih berlanjut
pasca reformasi, bahkan di era pemerintahan yang melaungkan “TIDAK” pada
korupsi. Pemerintah seperti pisau tumpul, tak mempan memberangus tindak pidana
korupsi. Instruksi presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan
korupsi hanya menjadi slogan kosong. Semakin gencar memberantas korupsi,
semakin besar pula perlawanan koruptor.
Tak heran mantan ketua MPR RI
periode 2004-2009, Hidayat Nurwahid menyebut korupsi sebagai tindakan terorisme
atau bahkan lebih parah dari perbuatan terorisme yang menghancurkan peradaban
dunia.
Bahkan guru besar UIN Sunan
Kalijaga, Khumaidi Syarif Romas mengatakan, “Teroris, secara sosiologis adalah
semua orang yang membunuh dengan kekerasan. Demikian dengan koruptor, ia telah
membuat jutaan rakyat menderita dengan cara yang halus. Jadi, teroris masih
lebih rendah derajatnya dibanding koruptor.”
Lebih ekstrim, NU dan
Muhammadiyah bahkan menyamakan koruptor dengan “kafir.” (Telaah Fiqh Korupsi
Dalam Muhammadiyah dan Nahdhotul Ulama, “Koruptor itu Kafir”, Mizan, 2010).
Ada 2 dalil yang menguatkan
buku tersebut. Pertama, "Allah
melaknat orang yang melakukan suap (risywah)
dan menerima suap" (HR Ibn Majah). Orang yang korupsi dikatakan kafir
karena telah menuhankan uang daripada Allah. Dan perbuatan tersebut dianggap
musyrik yang dilaknat Allah. Kedua,
“Tidaklah seorang mencuri bila mana ia beriman”. Korupsi merupakan salah satu
pencurian. Para pelaku korupsi dianggap tidak beriman kepada Allah dan hari
kiamat. Maka, koruptor dianggap kafir karena tidak mengindahkan lagi perintah
Tuhan dan Rasulnya.
Saat ini bangsa Indonesia sedang dibelit korupsi yang menggurita. Sangat relevan jika konsep jihad diarahkan untuk memerangi korupsi. Jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai hudud, maka masuk dalam bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi hukum potong tangan, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah ayat 38. Dan sebagaimana pula Rasulullah SAW telah menjatuhkan hukum potong tangan terhadap seorang wanita dari Bani Makhzum dalam kasus pencurian. Sedang jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai ta’zir, maka sanksi hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak bertentangan dengan ketentuan syar’i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat dan peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong tangan.
Bahkan ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab pernah mengusulkan: “Jika korupsi di bawah seratus juta potong saja tangannya sesuai hukum pidana pencurian dalam Islam. Jika korupsi di bawah satu milyar potong tangan dan kakinya secara silang (tangan kanan dan kaki kiri) sesuai hukum perampokan dalam Islam. Ada pun jika korupsi di atas satu milyar maka hukum mati saja sesuai hukum perampokan tingkat tinggi dalam Islam.” (Wawancara Tabloid Suara Islam, 16/10/2011)
Saat ini bangsa Indonesia sedang dibelit korupsi yang menggurita. Sangat relevan jika konsep jihad diarahkan untuk memerangi korupsi. Jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai hudud, maka masuk dalam bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi hukum potong tangan, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah ayat 38. Dan sebagaimana pula Rasulullah SAW telah menjatuhkan hukum potong tangan terhadap seorang wanita dari Bani Makhzum dalam kasus pencurian. Sedang jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai ta’zir, maka sanksi hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak bertentangan dengan ketentuan syar’i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat dan peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong tangan.
Bahkan ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab pernah mengusulkan: “Jika korupsi di bawah seratus juta potong saja tangannya sesuai hukum pidana pencurian dalam Islam. Jika korupsi di bawah satu milyar potong tangan dan kakinya secara silang (tangan kanan dan kaki kiri) sesuai hukum perampokan dalam Islam. Ada pun jika korupsi di atas satu milyar maka hukum mati saja sesuai hukum perampokan tingkat tinggi dalam Islam.” (Wawancara Tabloid Suara Islam, 16/10/2011)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar