Halaman

Minggu, 08 Juli 2012


Jangan Gegabah Mengkafirkan Saudara Sesama Muslim

Media Orang Kampung (9/7/2012) – Tidak dibolehkan mengatakan atau menuduh orang yang telah nyata keislamannya sebagai orang fasik atau kafir, sebagaimana tidak dibenarkan pula untuk melaknat dan menyatakan mereka keluar dari agama kecuali dengan bukti yang nyata. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,”Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘’Wahai Kafir’’. Maka sungguh salah satu dari keduanya akan mendapatkan predikat itu”. (Hadist Bukhari no 6103 dan 6104). ”Siapa saja yang mengkafirkan seseorang, niscaya salah satu dari keduanya adalah seorang yang kafir”. (musnad Imam ahmad 2/44, Shahih). ”Tidaklah seorang itu menuduh orang lain dengan tuduhan fasik atau kafir, melainkan tuduhan itu akan kembali kepadanya; jika tuduhan itu tidak benar”. (Hadist Bukhari no. 6045).
Hadits-hadits tersebut memberikan peringatan kepada kaum muslimin agar berhati-hati dalam menuduh saudaranya sebagai orang kafir. Tidak boleh bagi seseorang mengkafirkan seorang muslim, hanya karena kesalahan atau kemaksiatan yang ia buat, walaupun maksiat itu tergolong kepada dosa-dosa besar.
Sebagian gerakan dakwah memproduk beberapa buah pikiran yang sangat berbahaya: begitu mudahnya mengkafirkan sesama Muslim. Akhirnya membuat mereka menyimpang dari jalan yang telah ditempuh oleh para salaf. Terkadang mereka adalah orang orang yang memiliki niat baik dan ikhlas untuk membangun Islam, tetapi hal itu tidaklah cukup menjadikan mereka sebagai orang-orang yang selamat dan beruntung disisi Allah Subhanahu wataala. Tidaklah cukup hanya sekedar niat dan kesungguhan dalam beramal dengan al-Qura’n dan as-Sunnah serta menda’wakan keduanya, tetapi haruslah menggandeng seluruhnya dengan pola pemahaman manhaj yang lurus dan selamat. Jika seorang muslim telah meluruskan aqidahnya berdasarkan al-Qur’an dan sunnah, maka tidak diragukan lagi bahwa ibadah dan akhlaknya juga akan menjadi baik. Jika tidak, maka tinggallah cita-cita mereka itu sebagai angan-angan belaka, dan benarlah perkataan seorang penyair: ”Engkau mengharapkan keselamatan, tapi engkau tidak meniti jalannya.” (Lihat kitab Fitnahtu at-Takfir wa hukmu ma anzallallah, Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Tahqiq Syaikh Albani, pernebit: Darul Wathan-Riyadh, 2002)
Sikap semberono yang paling menonjol adalah mengkafirkan sesama Muslim karena mereka tidak menerapkan syari’at Islam. Sikap ini menjadikan signal seolah-olah mereka yang tidak mengkafirkan “diragukan” ke-Islamannya. Sedangkan mereka yang berani mengkafirkan dianggap militant dan memenuhi syarat sebagai Muslim.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Ringkas kata, wajib bagi yang ingin mengintrospeksi diri agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan keterangan dari Allah. Dan hendaknya berhati-hati dari perbuatan mengeluarkan seseorang dari Islam semata-mata dengan pemahamannya dan anggapan baik akalnya. Karena mengeluarkan seseorang dari Islam atau memasukkan seseorang ke dalamnya termasuk perkara besar dari perkara-perkara agama ini.” (Ad-Durar As-Saniyyah, 8/217, dinukil dari At-Tahdzir Minattasarru’ Fittakfir karya Muhammad bin Nashir Al-’Uraini, hal. 30)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata: “Pemberian vonis kafir dan fasiq bukan urusan kita, namun ia dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena ia termasuk hukum syariah yang referensinya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka wajib untuk ekstra hati-hati dan teliti dalam permasalahan ini, sehingga tidaklah seseorang dikafirkan dan dihukumi fasiq kecuali bila Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan kekafiran dan kefasikannya. Dan hukum asal bagi seorang muslim yang secara dzahir nampak ciri-ciri keislamannya adalah tetap berada di atas keislaman sampai benar-benar terbukti dengan dalil syar’i tentang adanya sesuatu yang menghapusnya. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam mengkafirkan seorang muslim atau menghukuminya sebagai fasiq.” (Al-Qawa’idul Mutsla Fi Shifatillahi wa Asma-ihil Husna, hal. 87-88)
Dalil-dalil yang nyata yang berasal dari nash wahyu tersebut tidak boleh dimentahkan begitu saja dengan fatwa seorang “ustadz” atau “kiai” tanpa ada dalil. Ini kebiasaan sebagian gerakan radikal yang suka membenturkan dalil dengan fatwa-fatwa mereka sendiri seolah-olah mereka lebih hebat dari ulama-ulama tersebut. Akhirnya kebenaranpun ditinggalkan karena fatwa manusia yang timpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar